Berita: Pemerintah memulai standardisasi pengelolaan data nasional dengan peraturan baru, sementara legislator memperdebatkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Minggu ini, para pemimpin dan pakar dari organisasi pemerintah dan non-pemerintah di sektor TIK berkumpul untuk memberikan wawasan lebih lanjut mengenai rancangan peraturan yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan data nasional (Foto: Kementerian Inovasi dan Teknologi/Facebook)

Adis Ababa – Sebuah peraturan yang dirancang untuk mengawasi pengelolaan data nasional guna mengatasi peningkatan produksi dan permintaan data di Ethiopia saat ini sedang dikembangkan.

Para pejabat mengatakan peraturan tersebut akan menetapkan protokol yang tepat untuk pengelolaan data di tingkat nasional dan prosedur hukum untuk pertukaran data.

Hal ini juga mencakup pengelolaan dan perlindungan aset data secara komprehensif, yang mencakup spektrum mulai dari pengumpulan dan penyimpanan hingga pemrosesan, pembagian, dan penggunaan.

Minggu iniPara pemimpin dan pakar dari organisasi pemerintah dan non-pemerintah di sektor TIK berkumpul untuk memberikan wawasan tambahan terhadap rancangan peraturan tersebut.

Menteri Negara Inovasi dan Teknologi Yesurun Alemayehu menekankan perlunya membangun sistem manajemen dan pengendalian yang efektif seiring dengan meningkatnya permintaan data di Ethiopia.

Ia juga menyoroti perlunya mendigitalkan data mentah yang disimpan di berbagai institusi dan mengubahnya menjadi sumber daya yang berharga.

Baru-baru iniPada Oktober 2023, DPR memperdebatkan RUU Perlindungan Data Pribadi yang disetujui Kabinet.

Awal pekan ini, Komite Tetap Hukum dan Keadilan Parlemen mengadakan diskusi dengan para pemangku kepentingan mengenai RUU tersebut.

Selama diskusi, Pusat Hak dan Pembangunan Demokrasi (Kartu) menegaskan bahwa lembaga yang bertanggung jawab melindungi data pribadi harus bertindak sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Parlemen.

Namun demikian, rancangan tersebut mengusulkan untuk mendirikan badan tersebut di bawah Otoritas Komunikasi Ethiopia (ECA). Perwakilan CARD merekomendasikan agar pengaturan tersebut dipertimbangkan kembali.

Organisasi tersebut telah merilis komentar rinci mengenai RUU tersebut, yang menurut para pemimpinnya akan diserahkan ke Komite Tetap Hukum dan Keadilan.

Meski demikian, Balsa Reba, Direktur Jenderal ECA, mengatakan alasan di balik usulan RUU pembentukan badan yang berwenang adalah untuk memastikan independensi proses dari badan administratif, sehingga dapat menjalankan fungsinya secara efektif. . SEBAGAI

READ  Dewan Penasihat Ekonomi secara resmi dikenal sebagai Jendela...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *